KPK bisa tak kabulkan vonis PN jika tidak cukup bukti jadikan Boediono tersangka
Mahfud mengatakan, sah-sah saja pengadilan mengeluarkan putusan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. Namun jika dalam proses pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti maka KPK tidak bisa mengabulkan perintah tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap, keputusan tersebut tidak dipolitisasi.
"Mungkin sebaiknya tidak dikaitkan dengan situasi politik sekarang. Siapa pun bertindak atau dorongan melakukan tindakan hukum itu jangan dipolitisasi. Hukum harus ditegakkan apapun situasi politik itu," kata Mahfud di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa yang dilakukan Mahfud MD bersama Faisal Basri? Momen terakhirnya bersama almarhum adalah saat dirinya masih menjabat sebagai menko polhukam. Kala itu, Faisal Basri turut terlibat dalam tim ahli dari Satgas Anti Pencucian uang yang dibentuk pemerintah.
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Dimana Mahfud MD bertemu Gubernur Rusdy Mastura? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
Mahfud mengatakan, sah-sah saja pengadilan mengeluarkan putusan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka. Namun jika dalam proses pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti maka KPK tidak bisa mengabulkan perintah tersebut.
"Kalau alat bukti, dua alat bukti minimal enggak ada, ya tidak bisa. Pengadilan pada akhirnya memvonis berdasarkan alat bukti yang diajukan. Nah kalau alat bukti awal enggak ada, ya nanti sia-sia juga dijadikan tersangka. Jadi ya biar diolah sama KPK itu ya," ujarnya.
Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka merupakan salah satu keputusan PN Jaksel saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan.
(mdk/noe)