KPK blokir rekening dua perusahaan dan keluarga Setya Novanto
Febri menuturkan pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan penyidik sudah memblokir beberapa rekening terkait kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar, Setya Novanto (SN). Febri menegaskan pemblokiran rekening tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP.
"Mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN, isteri dan anak-anak SN serta dua rekening perusahaan, yaitu: PT Murakabi dan PT Mondialindo," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Febri menuturkan pemblokiran tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, kata Febri, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK (lex specialis).
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjelaskan, rekening kliennya sudah lama dibekukan oleh penyidik KPK. Menurut Fredrich, rekening Ketua DPR tersebut sudah dibekukan sejak 2016 sebelum Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP.
"Sudah sejak 2016," kata Fredrich ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (28/11).
Tidak hanya rekening Ketua Umum Partai Golkar tersebut yang dibekukan KPK. Tetapi seluruh rekening keluarga Novanto juga sudah dibekukan. "Sama. Tahun 2016," tambah Fredrich.
Fredrich pun tidak merinci rekening mana yang diblokir oleh KPK. Tetapi menurut dia, KPK hanya memberikan surat untuk permintaan blokir rekening. "Tanpa alasan hanya ada surat permintaan blokir rekening," ungkap Fredrich.