KPK buka peluang jerat Hasrul Azwar dan Ermalena di kasus SDA
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama. Dalam dakwaan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali disebutkan sejumlah nama seperti mantan Ketua Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar ikut mendapat keuntungan dari skandal korupsi tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan kalau pihaknya akan mendalami pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan milik Suryadharma. Namun, tindak lanjut itu akan dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor.
"Ini kan fakta yang muncul di persidangan. Nanti kita lihat bagaimana hasil penetapan hakim," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Kendati demikian, menurut Johan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan gelar perkara meskipun Pengadilan Tipikor belum membuat putusan. Dia menyebut, gelar perkara dilakukan untuk menentukan penyelidikan baru dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan pimpinan PPP itu.
"Bisa sebelum putusan, dikembangan bisa. Setelah putusan bisa. Pengembangan untuk penyelidikan," pungkas Johan.
Seperti diketahui, Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).
Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Curhatan menyayat hati Suryadharma Ali di sidang korupsi dana haji
SDA sebut Megawati dan Amien Rais ikut nikmati sisa kuota haji
Kubu SDA klaim bakal hadirkan SBY di sidang korupsi haji
Sisa kuota haji harusnya diberi pada jemaah antre, bukan pejabat
Pramono bantah Megawati nikmati sisa kuota haji dari SDA
Zulkifli Hasan sebut SDA ngawur soal Amien dan Mega dapat kuota haji
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa artis yang memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta? Maia Estianty, seorang musisi ternama dan pengusaha sukses, mewarisi kekayaan sejarah keluarganya. Ia adalah cucu dari salah satu tokoh sejarah Indonesia yang terkemuka, HOS Cokroaminoto, dan memiliki keturunan dari Keraton Kasunanan Surakarta.
-
Siapa Sri Maharaja Tarusbawa? Menurut Wikipedia, Sri Maharaja Tarusbawa merupakan raja ke-13 dari Kerajaan Tarumanegara.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.