KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Datangi Komnas HAM soal TWK
Ali mengklaim keterangan dari Nurul Ghufron sudah menjawab semua pertanyaan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saja yang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kan sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) saja, saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Ali mengklaim keterangan dari Nurul Ghufron sudah menjawab semua pertanyaan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK dibebastugaskan akibat tak lulus TWK.
"Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu," ujarnya.
Ali menyatakan KPK menghormati Komnas HAM sebagai lembaga yang menaungi HAM. Ali berharap Komnas HAM bisa mempelajari detail segala informasi yang diberikan Nurul Ghufron.
"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," ungkapnya.
Apalagi, sebelum Nurul Ghufron memenuhi panggilan Komnas HAM, pihak KPK sudah lebih dahulu mengirim perwakilan, yakni Kepala Biro Hukum. Atas pertemuan Komnas HAM dengan Kabiro Hukum, KPK menyatakan Nurul Ghufron sudah melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.
"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro Hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan Juni 2021 ini. Menurut Komnas HAM, ada beberapa pertanyaan yang tak bisa dijawab Nurul Ghufron.
“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Kamis 17 Juni 2021.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan Pimpinan KPK usai Pertemuan dengan Komnas HAM
Pimpinan KPK Lempar Polemik soal TWK Pilih Alquran atau Pancasila ke BKN
Komnas HAM Dalami Beda Keterangan KPK dan BKN Soal TWK Usai Periksa Nurul Ghufron
Komnas HAM sebut Ada Keterangan Berbeda antara KPK dan BKN Terkait TWK
Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksaan TWK
BKN: Informasi Proses Tes Wawancara Kebangsaan Pegawai KPK Rahasia Negara
Pegawai Minta Plt Jubir KPK Jujur Soal Hasil TWK: Katakanlah Kebenaran Walau Pahit