KPK curigai maksud server e-KTP ada di luar negeri
KPK menelusuri penggunaan teknologi chip e-KTP, apakah sesuai tender atau hanya digelembungkan.
Satu demi satu cacat proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh Kementerian Dalam Negeri terkuak ke depan khalayak. Salah satunya adalah soal penempatan fasilitas penyimpan data (server) e-KTP di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempertanyakan soal lokasi penempatan di luar negeri. Dia curiga bila server itu tidak terpantau maka bakal mudah disalahgunakan atau dicuri datanya.
"Server di luar negeri itu fungsinya untuk security (keamanan). Tapi kalau server itu di luar negeri ditaruh di luar kepentingan security, malah bisa disedot untuk kepentingan di luar, itu yang bahaya," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Bambang menyatakan KPK menyarankan supaya pemerintah mengusut maksud penempatan server e-KTP di luar negeri itu. Sebab menurut dia akan sangat berbahaya bila data penduduk Indonesia sampai jatuh ke tangan asing.
"Sekarang yang mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa. Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data administrasi kependudukan kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, KPK juga terus menelusuri penggunaan teknologi chip dalam e-KTP, apakah sesuai harga ditawarkan atau hanya digelembungkan.