KPK Dalami Aliran Uang yang Diterima Zumi Zola Lewat Mantan Istrinya, Sherrin Tharia
Apit Firmansyah merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Apit Firmansyah disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap ketuk palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia; ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar, Alvin Raymond, mahasiswa; Asrul Pandapotan Sihotang, swasta; Arnold, direktur PT Andica Parsaktian Abadi; dan Wilina Chandra, wirsawasta.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Mereka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 8 Desember 2021.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh AF (Apit Firmansyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021).
Apit Firmansyah merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Apit Firmansyah disebut-sebut orang kepercayaan Zumi Zola. Apit ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Jambi.
Jauh sebelum Apit Firmansyah dijerat, KPK lebih dahulu menjerat Zumi Zola. Zumi Zola sudah diputus bersalah dalam perkara ini dan penerimaan gratifikasi. Zumi Zola divonis 6 tahun denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.
Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.
Baca juga:
KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
KPK Ungkap Peran Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK Sita Rp8,075 Miliar
Kasus Zumi Zola, KPK Sita Uang Total Rp8 Miliar Lebih
KPK Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus RAPBD Jambi yang Libatkan Zumi Zola
KPK Siap Hadapi PK Eks Gubernur Jambi Zumi Zola