KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas dari PT Antam
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Maret 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses produksi bahan baku emas dari PT Aneka Tambang (Antam) ke PT Loco Montrado (LC) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Maret 2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Nursyahrini Dewi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alur proses produksi bahan baku emas yang dikirimkan oleh PT Antam pada PT Loco Montrado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).
Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Pegawai PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Logam
KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Logam PT Antam
KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Logam
KPK Panggil Vice President Operation PT Antam Terkait Korupsi Pengolahan Logam
KPK Dalami Korupsi Pengolahan Logam Lewat Pejabat PT Antam