KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan Miryam selama masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH) di sidang e-KTP beberapa waktu lalu. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apa saja yang dilakukan Miryam selama masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita periksa 4 saksi, jadwalnya sudah kita umumkan, yang kita periksa dari 4 saksi ini terkait dengan apa saja yang terjadi dalam rentan waktu 3 sampai 4 hari ketika MSH DPO," kata Febri, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Keempat orang saksi tersebut adalah Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan. "Ada yang dua saksi merupakan keluarga yang tinggal di Bandung satu saksi yang laki-laki sopir dari keluarga tersebut dan satu orang mahasiswa sebuah universitas di Jakarta," ungkapnya.
Tambahnya, hingga sore ini keempat saksi itu masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Hal tersebut kata Febri dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan penyebab Ketua Srikandi Hanura itu mengeluarkan kesaksian yang tidak benar.
"Tentu kita akan buktikan dengan berbagai fakta dan bukti, dan juga akan dalami apa yang menjadi faktor penyebab siapa dan apa yang dilakukan pihak tertentu sampai kemudian secara kausalitas pada saat Miryam menjadi saksi dulu, mengubah keterangannya mempengaruhi BAP tentu itu hak yang kita dalami," pungkasnya.
Perlu diketahui, Miryam telah dijemput paksa oleh Satuan petugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sekitar pukul 02.00 WIB si Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Miryam kurang lebih hampir enam jam. Pantauan di lokasi, Miryam keluar Gedung KPK sekitar pukul 21.25 WIB. Saat keluar, Miryam sudah mengenakan rompi tahanan oranye khas tahanan KPK.
Politikus Partai Hanura itu pun tidak mau berkomentar terkait penahanannya. Dia memilih bungkam saat awak media memberondong sejumlah pertanyaan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miryam akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan proses penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).
Karena kasus keterangan palsunya, Ketua Srikandi Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. KPK juga membuka peluang menjadikan Miryam sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
Baca juga:
Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam
Polisi sudah serahkan semua informasi pelarian Miryam ke KPK
KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara