KPK dan PPATK bakal dilibatkan dalam seleksi calon hakim MK
Hal ini untuk menghindari terulangnya kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya akan menjaring calon-calon hakim MK secara ketat. Hal ini untuk menghindari terulangnya kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Menurut Todung, salah satu cara yang akan digunakan untuk mengetahui profil calon-calon hakim MK adalah dengan melibatkan KPK dan PPATK. Dengan melibatkan kedua lembaga tersebut, kata dia, rekam jejak calon dapat diketahui.
"(KPK) Paling tracking. Kita juga akan minta PPATK mungkin ya untuk melihat. Karena transaksi tidak mudah untuk dilacak. Jadi KPK, PPATK mungkin bisa membantu," kata Todung di sela-sela acara 'Demokrasi Tanpa Korupsi' yang digelar ICW di Museum Nasional, Jakarta, Minggu (14/12).
Todung menambahkan, saat ini panitia seleksi terus membuka kesempatan kepada calon-calon untuk mendaftar sebagai hakim MK. Lantaran proses pendaftaran masih berlangsung, belum diketahui berapa total jumlah calon hakim MK.
"Kita masih belum cek semua karena pendaftaran itu masih berlangsung, jadi Minggu depan kita baru tahu," jelasnya.
Sedangkan untuk tahap-tahapannya, lanjut Todung, seorang calon hakim MK akan mengikuti serangkaian tes. Mulai dari rekam jejak calon hingga psikotes.
"Nanti kita akan ada semacam psikotes, wawancara. Wawancara mungkin dua kali, kan ada beberapa nama. Nanti dipilih beberapa nama yang short list. Short list yang menentukan," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan selalu melibatkan KPK. Contohnya ketika menyusun menteri-menteri, Jokowi juga melibatkan KPK walaupun sejumlah kalangan menganggap rekomendasi KPK tak sepenuhnya dijalankannya.