KPK Desak Bawaslu Usut Kasus 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.
Kawal Pemilu Kita (KPK) menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menegakkan dugaan adanya pelanggaran pemilu. Hal itu karena viralnya video deklarasi dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan oleh sebanyak 31 kepala daerah di Jawa Tengah, yang disesalkan masyarakat.
Koordinator KPK DKI Jakarta, Adjie Rimbawan mengatakan, Pemilu merupakan amanah konstitusi negara yang berlandaskan asas mandiri, jujur, adil, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Hal itu menurutnya, sesuai dengan semangat pemilu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Bagaimana BRI menyampaikan pesan edukasi di kampanye "Waspada dan Kenali Modus Palsu #BilangAjaGak"? Adapun dalam campaign ini, perseroan menggandeng penyanyi Vidi Aldiano dengan format film pendek dan mengangkat tiga modus penipuan yang sering menelan korban. Lewat lirik-lirik lagu tersebut, Vidi menyampaikan berbagai modus penipuan yang masih menyasar masyarakat secara luas.
"Peristiwa deklarasi Gubernur Jawa Tengah sekaligus sebanyak 31 kepala daerah di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah untuk mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin justru melenceng dari semangat demokrasi," katanya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Dia menegaskan, kepala daerah yang merupakan jabatan publik harus berlaku adil sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga deklarasi yang turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menurutnya sangat tidak etis dan menimbulkan kegelisahan bagi rakyat.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai negara, bukan abdi pemerintah. Dimana ASN harus netral dan tidak terjebak dalam kepentingan Pemilu," tegasnya.
Kepala daerah selaku ASN dijelaskannya harus menjalankan tugas dan melayani masyarakat tanpa melihat latar belakang partai dan golongan tertentu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap Aparatur Sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melakukan kampanye akan dipidana kurungan paling lama satu tahun atau Denda paling banyak Rp 12 Juta.
Selain itu, Pasal 522 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah yang melanggar kampanye mendapat hukum pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.
"Jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka wajar jika ke depan ada kesan, ASN yang memberikan dukungan terhadap calon tertentu berekspektasi mendapat jabatan tertentu dan ketika tidak memberikan dukungan akan dicopot dari posisinya," jelas Adjie.
Terkait hal tersebut, pihaknya meminta Bawaslu untuk bekerja untuk meneruskan keputusan Bawaslu Jawa Tengah, yakni melanggar aturan Pemilu. Sehingga kasus tersebut harus diusut tuntas.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Menteri Dalam Negeri karena dianggap mencederai prinsip keadilan pada pemilu 2019 ini dan merusak wibawa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala Negara. Presiden diminta agar bisa menjamin pelaksanaan pemilu 2019 ini secara jujur, transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Sebab, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo secara jelas dan nyata melindungi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah dan 31 Bupati atau Walikota se-Jawa Tengah.
Hal tersebut juga dianggap sebagai bentuk kolusi dan nepotisme terhadap penegakan hukum, karena mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus koalisi Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019.
"Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga perlindungan untuk melindungi seluruh aktivis yang berperan aktif dalam melakukan pengawasan kepemiluan, karena beberapa aktivis Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah mengalami intimidasi," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya turut melaporkan pelanggaran yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo serta Bupati dan Walikota Jawa Tengah ke Bawaslu Pusat. Selanjutnya, mereka berorasi di depan Kementerian Dalam Negeri dan Istana Negara guna meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo cuti selama masa kampanye mendatang.
Baca juga:
Bawaslu Sebut 92 Daerah di Indonesia Rawan Penyebaran Hoaks
Bawaslu Jaksel Tertibkan APK yang Langgar Aturan di 8 Lokasi
Bawaslu: Kebohongan Publik Daya Ledaknya Luar Biasa Tinggi dan Berbahaya
Bawaslu Temukan 5.859 Lembar Surat Suara Rusak di Dumai
DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212
BPN Prabowo Minta KPU & Bawaslu Segera Tindaklanjuti Temuan 17,5 Juta DPT Janggal