KPK Dikabarkan Tetapkan Walkot Ambon Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Retail
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan penyidik memang sedang mengusut kasus korupsi berkaitan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020. Bahkan tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020.
Sumber merdeka.com menyebut salah satu tersangka adalah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Sementara dua lainnya kepala perwakilan regional unit usaha retail inisial AM, dan pegawai Pemkot Ambon berinisial AEH.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Iya," kata sumber merdeka.com membenarkan saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka, Kamis (12/5).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan penyidik memang sedang mengusut kasus korupsi berkaitan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada tahun 2020.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020," kata Ali dalam keterangannya.
Soal siapa saja yang menjadi tersangka, Ali menjelaskan KPK akan mengumumkan saat rilis resmi bersamaan konstruksi perkara sekaligus penjelasan terkait upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujarnya.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," sambungnya.
Tiga Orang Dicegah
Ali menambahkan, untuk kasus ini KPK juga telah meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan terhadap mereka yang tersangkut dalam perkara ini.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," katanya.
Meski tidak disebutkan siapa yang dicekal, namun Ali menyebut sudah ada tiga nama yang dikantongi.
"Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud.
Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan.
(mdk/lia)