KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Menurut Ketua KPK, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg). KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.
"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan koordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Agus mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.
"Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik," jelas Agus.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU), akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
"Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali," kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Hasyim menjelaskan mengapa mantan narapidana korupsi tidak layak diberi kesempatan menduduki jabatan wakil rakyat. Menurut dia, seorang yang telah diberi amanah dan melakukan korupsi, pasti memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Orang yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka berkhianat dengan jabatan yang diberikan.
Rencana aturan KPU itu bertujuan agar ke depannya, masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.
Partai pun, turut memiliki andil dalam melahirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Karenanya, dalam proses rekrutmen parpol diharapkan dapat lebih selektif.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
4 Kriteria cawapres yang cocok dampingi Jokowi
Mahfud MD sebut tak ada satupun pilkada dan pemilu tanpa kecurangan
NasDem sebut PKB nyaman berada di koalisi pendukung Jokowi