KPK Eksekusi Eks Manajer Divisi Operasi Wijaya Karya ke Lapas Cibinong
Dia menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7). Diketahui, Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp100 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, Mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa telah dieksekusi KPK ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Diketahui, I Ketut Suarbawa adalah sosok yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.
"Terpidana I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021," jelas Ali dalam keterangan pers diterima, Jumat (30/7).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dia menambahkan, eksekusi dilakukan oleh Jaksa Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7). Diketahui, Ketut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp100 juta.
"Bila dia tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara," tambahnya.
Sebagai informasi, selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah mengamankan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada tahun anggaran 2015-2016 tersebut. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.
KPK menyatakan, akibat perbuatan mereka negara merugi Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp117,68 miliar.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Megawati: Bukan Bermaksud Sombong, Saya yang Membuat BMKG, BNPB, BNN, dan KPK
Waspadai Penipuan Satgas Pungli Catut Nama KPK di Kalimantan
KPK Panggil Legislator Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Suap di Indramayu
Alasan KPK Tak Tuntut Eks Mensos Juliari Pidana Seumur Hidup: Mengacu Fakta Sidang
ICW Soal Tuntutan Juliari: Menggambarkan KPK Enggan Menindak Pelaku Korupsi Bansos
KPK Dalami Negosiasi Harga dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah