KPK enggan beberkan hasil pemeriksaan Agus Marto di proyek e-KTP
KPK enggan beberkan hasil pemeriksaan Agus Marto di proyek e-KTP. Tudingan terpidana suap proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin yang menyatakan bahwa Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo disebut-sebut telah menerima fee proyek e-KTP kembali menyita perhatian publik.
Tudingan terpidana suap proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin yang menyatakan bahwa Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo disebut-sebut telah menerima fee proyek e-KTP kembali menyita perhatian publik.
Namun sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan untuk memberikan informasi terkait perkembangan hasil pemeriksaan Agus yang berlangsung Selasa (1/11) kemarin.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan informasi terkait pemeriksaan Agus Martowardojo.
"Saya tidak bisa informasikan hasil pemeriksaan. Itu kewenangan penyidik," ujarnya kepada merdeka.com, Rabu (2/11).
Ketika disinggung soal kebenaran dugaan bahwa Agus menerima fee proyek e-KTP, Yuyuk juga tidak dapat memberikan komentar banyak terkait hal tersebut.
"Itu nanti dibuktikan saja di pengadilan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Baca juga:
Mangkir dua kali, akhirnya Agus Marto datangi KPK untuk kasus e-KTP
Terkait korupsi E-KTP, Agus Martowardojo diperiksa KPK
Korupsi e-KTP, KPK periksa petinggi PT Hawlett Packard Indonesia
KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang
Dituduh terima fee korupsi e-KTP, Agus Marto bilang 'itu fitnah'
Agus Marto sebut pengguna anggaran bertanggung jawab korupsi e-KTP