KPK geledah kantor Bupati Kukar, PNS dilarang pulang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9). Sejumlah Pegawai Negeri Sipil dilarang meninggalkan tempat kerja, sebelum proses penggeledahan selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9). Sejumlah Pegawai Negeri Sipil dilarang meninggalkan tempat kerja, sebelum proses penggeledahan selesai.
Hingga pukul 17.25 Wita, sejumlah PNS Kukar dari bidang Pembangunan, Kesra, Sumber Daya Alam dan pegawai asisten dua pemkab Kukar tetap berada di sekitar kantor mereka, meskipun tidak semua tinggal berada dalam gedung.
Puluhan pegawai nampak tengah bersantai di depan pintu masuk Gedung Asisten II, sembari menunggu perintah atasan.
"Kami belum boleh pulang oleh atasan, hingga pemeriksaan yang dilakukan KPK berakhir," kata Dimas pegawai Pemkab Kukar. Dikutip dari Antara.
Ia mengakui bahwa hari biasanya PNS Kukar pulang kerja pada pukul 16.00 Wita.
"Saya tidak tahu juga ini sampai jam berapa, tapi saya sudah memberi kabar di rumah untuk tidak usah kawatir," katanya.
Tim penyidik KPK menggelar penggeledahan berkas di Sekretariat Pemkab Kukar, Selasa pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Dikabarkan tim penegak hukum pemerintah pusat ini juga telah melakukan pemeriksaan di titik lainnya, yakni Rumah Jabatan Bupati Kukar Rita Widya Sari, dan perumahan pribadi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong, sebelum meluncur ke kantor Bupati.
Hingga pukul 17.50 Wita tim penyidik KPK masih menggelar pemeriksaan di Gedung Asisten II Pemkab Kukar, yang juga terdapat sejumlah ruangan dinas pembangunan, pertambangan dan kesra.