KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, di Batam. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penggeledahan itu.
"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," kata Ali dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/7).
Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia merinci, perusahaan digeledah bernama PT BBM.
"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas Ali.
- KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
- Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Melawan, Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Gratifikasi Rp58 Miliar
- KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan ke publik, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Bukti ditemukan akan disampaikan setelah penggeledahan selesai.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan."
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
© 2023 merdeka.com
Penggeledahan itu dikawal sejumlah petugas kepolisian. Kantor yang digeledah berada di Perumahan Jodoh Permai, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, beberapa penyidik sudah berada di dalam rumah berwarna kuning tersebut sambil membawa perlengkapan. Dua aparat kepolisian itu mengawal dengan menggunakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang.