KPK Harap Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Proyek Beri Efek Jera
KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap pencabutan hak PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah, dapat memberikan efek jera bagi korporasi lain.
"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2018).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
KPK juga mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis tambahan tersebut kepada PT NKE. Menurut Febri, vonis tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah ini adalah terobosan penting.
"Saya kira jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk mengikuti lelang berapapun lamanya, beberapa bulan atau beberapa tahun, saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," jelasnya.
Febri mengatakan pihaknya masih akan membahas pengajuan banding terkait vonis majelis hakim terhadap PT NKE yang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. KPK, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim tersebut.
"Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) denda Rp 700 juta. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah berupa denda sebesar Rp 700 juta apabila tidak membayar satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," ucap hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2018).
Perusahaan bidang konstruksi itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 25 miliar dari proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar PT NKE membayar denda Rp 1 miliar. PT NKE, yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu, mendapat proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hal itu tak lepas dari lobi dingin Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus pengendali Grup Permai.
Baca juga:
Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar, PT NKE Bakal Jual Aset
Didenda Rp 700 Juta, PT NKE Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Rugikan Negara Rp 25 M di Kasus Kampus Udayana, PT NKE Divonis Rp 700 Juta
Usut Dugaan Korupsi SPPD, Polisi Periksa 45 Anggota DPRD Rokan Hilir
KPK Usulkan 10 Isu Pemberantasan Korupsi Untuk Debat Pilpres
KPK Didesak Telusuri Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pasigala