KPK: Hasil Pemeriksaan Pengawasan Internal Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Berat
Firli sebelumnya diduga telah melanggar kode etik dengan bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Newmont.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Firli.
"Perlu kami sampaikan hasil pemeriksaan direktorat pengawasan internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat (terhadap Firli)," kata Komisioner KPK Saut Situmorang di kantornya, Rabu (11/9).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Firli sebelumnya diduga telah melanggar kode etik dengan bertemu Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Newmont.
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2017-2021 Mohammad Tsani Annafari mengatakan, Firli lakukan dua kali pertemuan dengan TGB. Pertama dilakukan 12 Mei 2018.
"Pada Harlah GP Ansor ke-84 dan diikuti penanaman jagung di Lombok Tengah. Saat itu saudara F berbicara dengan MZM (TGM)," kata Tsani di Ruang Konferensi Pers KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Menurut Tsani, pertemuan itu tanpa surat tugas dari KPK. Dan diketahui, Firli menggunakan biaya pribadi dalam pertemuan tersebut.
"F dijemput pihak panitia. Dalam acara tersebut ditemukan fakta bahwa TGB dan F duduk di barisan depan dan berbincang dengan cukup akrab. Kemudian F membacakan pidato dan panitia menyebutkan F sebagai Deputi Penindakan KPK," ungkap Tsani.
Padahal, kata Tsani, acara itu tidak berhubungan langsung dengan tugas F dalam kapasitas di KPK saat itu.
Pertemuan selanjutnya antara F dengan TGB dilakukan pada 13 Meu 2018 dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti. Dalam acara itu, kata Tsani, TGB dan F diketahui saling berbicara.
"Jadi yang tadi acara hari Sabtu, ini hari Minggunya," kata Tsani.
"Artinya di dua hari ini sudara Firli keluar tanpa seizin pimpinan," ia melanjutkan.
Sebelumnya, Firli mengaku, tujuannya pergi ke Nusa Tenggara Barat karena ada keperluan serah terima jabatan yang harus dihadiri.
"Saya tidak melakukan itu tapi kalau bertemu, iya. Saya bertemu pada 13 Mei 2018," jelas Firli saat menjawab pertanyaan Tim Pansel Capim KPK, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Dia mengklaim sudah meminta izin ke pimpinan KPK untuk hal itu. Sesampainya di lokasi, Firli diajak bermain tenis bersama petenis nasional bernama Panji. Secara kebetulan, menurut dia, TGB datang menghampiri.
"Saya dateng 6.30 (WIT), dan 9.30 (WIT) TGB dateng. Saya tidak mengadakan pertemuan tapi bertemu iya, dan masalah ini sudah diklarifikasi ke pimpinan," jelas Firli.
Kemudian, lanjut Firli, pada 20 Oktober 2018, keterangan terkait polemik itu juga sudah dia berikan kepada panitia pengawas KPK. Menurut dia, petinggi KPK juga telah memahami yang sebenarnya dari polemik tersebut.
"Saya klarifikasi, hasilnya tidak ada fakta saya melanggar Undang-undang 30 tahun 2002 pasal 36 tentang KPK. TGB juga bukan tersangka, dan saya tak melakukan hubungan, dan siapa yang menghubungi TGB itu Danrem dan itu tak ada pelanggaran," ujar dia.
Diketahui, saat itu TGB tengah berstatus sebagai saksi dalam kasus suap divestasi saham PT Newmont saat menjabat Gubernur NTB pada periode 2009-2013.TGB diduga menerima aliran dana Rp1,15 miliar. Uang itu diduga masuk ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB dari PT Recapital Assets Management.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kecewa Pencegahan Dikritik, Pimpinan KPK Klaim Banyak Selamatkan Uang Negara
Capim KPK Lili Pintauli Jawab Tudingan Mark-up Anggaran LPSK
Agus Rahardjo: Biar Anggota DPR Periode 2019-2024 yang Bahas Revisi UU KPK
Desmond Cecar Capim Lili: Anda Mengada-ada Soal Justice Collaborator di UU KPK
Anggota DPR Klaim Surat Pernyataan Pernah Dibuat Capim KPK Periode 2015-2019
Trimedya Sempat Kaget Lihat Harta Lili Pintauli Rp70 Juta, Ternyata Salah Input
VIDEO: Romahurmuziy Bersama Menag Didakwa Terima Suap Jual Beli Jabatan Rp325 Juta