KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghilangkan Dokumen Korupsi Bansos Covid-19
Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mewanti kepada pihak mana pun agar tidak menghilangkan dokumen bantuan sosial Covid-19. Hal ini disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada," kata Karyoto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Kalau menghilangkan ada pasal sendiri nanti," tambahnya.
Karyoto pun menampik jika kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 disebut mandek. Dia menegaskan, kedeputiannya terus melakukan koordinasi rutin untuk mengungkap temuan dan menyampaikannya kepada pimpinan KPK.
"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan," jelasnya.
Dia meminta kepada publik untuk mempercayakan penanganan kasus terkait kepada KPK. Dia berjanji kasus menyangkut kemaslahatan umat ini didalami dengan cermat agar para tersangka bisa segera disidangkan dan membuahkan hasil maksimal.
"Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," tutupnya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Ingatkan KPK Jangan Sampai Lindungi Politisi di Kasus Bansos Covid-19
Kasus Bansos Covid, Masa Penahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Diperpanjang
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum
Barang Bukti 2 Brompton yang Diterima KPK Terkait Suap Dana Bansos
Rekonstruksi Suap Bansos Penanganan Covid-19 Kembali Digelar