KPK Ingatkan Calon Kepala Daerah, Proses Pilkada Bukan Ajang Dagang Kekuasaan
"Kalau sudah ingin dagang kekuasaan maka yang terjadi kami akan siap-siap setelah menang, KPK akan hadir," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Gelaran Pilkada Serentak 2020 akan dilangsungkan pada bulan Desember mendatang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengingatkan kepada calon kepala daerah bahwa proses pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan ajang berdagang kekuasaan.
"Proses pilkada ini untuk menjadi pemimpin bukan untuk berdagang kekuasaan, beli Rp100 ribu, beli Rp200 ribu, Rp500 ribu sampai Rp1 juta kepada rakyat kuasanya kemudian diperdagangkan kepada pengusaha," kata Ghufron saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Pembekalan itu diikuti oleh calon kepala daerah dan penyelenggara pemilu dari Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Papua.
"KPK hadir saat ini hanya mengingatkan kembali jangan sampai kemudian salah arah, berjuang dengan mengorbankan segala hal duitnya iya, tenaganya iya dan segala hal tetapi ternyata niatnya salah ingin dagang kekuasaan. Kalau sudah ingin dagang kekuasaan maka yang terjadi kami akan siap-siap setelah menang, KPK akan hadir," ujarnya.
Ghufron juga mengingatkan agar calon kepala daerah yang terpilih tidak memikirkan modal yang harus dikembalikannya.
Misalnya, kata dia, modal yang harus dikeluarkan calon kepala daerah sebesar Rp30 miliar. Namun nantinya yang bersangkutan mengharapkan dapat mengembalikan modal Rp100 miliar saat terpilih.
"Kalau kemudian yang terlahir hanya pedagang-pedagang kekuasaan, modal 30 (Rp30 miliar) tetapi nanti harapannya bisa kembali 100 (Rp100 miliar) dan lain-lain maka sesungguhnya kita sedang berada di jalan yang salah," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, modal Rp30 miliar itu seharusnya bukan modal untuk mencari untung, namun modal untuk memimpin dan memberikan manfaat kepada rakyatnya.
"Maka asumsikan modal Rp30 miliar itu bukan modal untuk cari untung tetapi adalah modal untuk memimpin untuk memberikan kemanfaatan kepada rakyat. Modal yang anda perjuangkan itu bukan untuk modal dagang yang kemudian ketika duduk akan diperjualbelikan wewenang izinnya, wewenang kuasa untuk atur mulai SDM, izin, SDA, dan lain-lain," tutur-nya.
Baca juga:
Terima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan Telaah
Gubernur Riau Ajak Warga Doakan Wali Kota Dumai yang Ditahan KPK
ICW Sebut Staf Khusus Komisioner KPK Pemborosan Anggaran
KPK Telisik Korupsi Infrastruktur Lewat Pejabat Dinas PUPR Banjar
ICW Nilai 19 Jabatan Baru di KPK Bertentangan dengan UU
KPK Ubah Struktur Organisasi: Ada 19 Jabatan Baru, Coret 3 Bidang Lama