KPK ingatkan hakim sidang Setnov jaga integritas dan tak mudah disuap
KPK berharap hakim tidak mudah dipengaruhi atau disuap pihak yang tidak bertanggung jawab. Hakim Cepi diyakini bisa menjaga integritasnya sebagai pengadil yang objektif dan terus memegang asas keadilan.
Sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto akan memasuki babak akhir. Besok, Jumat (29/9), hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar akan mengambil kesimpulan.
Kepala biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi berharap hakim Cepi Iskandar bisa mengambil keputusan atas status tersangka kasus e-KTP secara adil dan sesuai dengan Undang-Undang Kehakiman. Dalam proses pengambilan keputusan, dia juga berharap hakim tidak mudah dipengaruhi atau disuap pihak yang tidak bertanggung jawab.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Hakim adalah pihak yang memiliki kekuasaan yang independen, memiliki kekuasaan yang tidak dipengaruhi atau terpengaruh oleh pihak manapun dan juga sekaligus tidak boleh menerima sesuatu apapun bentuknya dari siapa pun dan dimana pun," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Dia yakin Hakim Cepi bisa menjaga integritasnya sebagai pengadil yang objektif dan terus memegang asas keadilan.
"Kami yakin hakim akan menjaga dan memegang teguh sikap itu. Tentunya hakim objektif, netral, dan tidak memihak. Hakim boleh memihak kepada nilai-nilai keadilan yang kita junjung tinggi bersama," ucapnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepu telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.
Pada hari Selasa (26/9) kemarin, tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dam ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.
(mdk/noe)