KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Pimpinan Komisi VIII DPR Ihsan Yunus
Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Sedianya, Ihsan bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Ihsan yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Sedianya, Ihsan bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Terkait Ihsan dalam kasus ini, tim penyidik sempat menggeledah kediaman orang tuanya di daerah Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa, 12 Januari 2021. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.
Tim penyidik juga sempat memeriksa pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi dalam kasus ini. Rakyan Ikram merupakan adik dari Ihsan Yunus. Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi rekanan pengadaan bansos Covid-19.
Saat namanya mulai dikaitkan dengan pengadaan bansos Covid-19, partai yang menaungi Ihsan Yunus, PDIP langsung merotasi Ihsan Yunus dari pimpinan Komisi VIII menjadi anggota Komisi II DPR.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Cecar Staf Ahli Mensos Restu Hapsari Soal Rencana Anggaran Bansos Covid-19
KPK Periksa Kemitraan Komisi VIII dengan Kemensos Terkait Kasus Bansos
Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Eks Pimpinan Komisi VIII Ihsan Yunus
KPK Dalami Kasus Korupsi Bansos Lewat Staf Ahli Kemensos Restu Hapsari
Kasus Korupsi Bansos, KPK Selisik Uang Diterima Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin