KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang
KPK jamin kasus e-KTP bakal berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi e-KTP bakal berkembang. Hal ini didasari dengan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi e-KTP bakal berkembang. Hal ini didasari dengan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sebut saja hari ini KPK memanggil mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Irman. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dipanggilnya Agus pada pemeriksaan hari ini guna mengumpulkan keterangan saksi sebagai langkah adanya pengembangan kasus.
"Ditunggu saja hasil penyidikan, karena dari pemeriksaan hari ini pasti masih akan dikembangkan dan dianalisa dengan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lainnya," ujar Yuyuk, Selasa (1/11).
Namun Yuyuk enggan menyimpulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang Agus sebagai Menteri Keuangan dalam proses pembahasan proyek yang digawangi Gamawan Fauzi itu. Sebelumnya, terpidana korupsi proyek Hambalang Muhammad Nazaruddin menyebut Sri Mulyani sempat menolak menandatangani pengesahan anggaran untuk proyek yang digawangi Gamawan Fauzi. Namun saat Agus menjabat sebagai Menkeu menggantikan Sri Mulyani pengesahan anggaran justru dilakukan.
"Itu tidak bisa saya jawab sekarang karena menyangkut materi penyidikan," jelasnya.
Pada pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irman, Nazar bahkan berceloteh perihal aliran uang dari korupsi proyek e-KTP kepada Agus.
"(Aliran dana) ke Mendagri, ke Dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," ujar Nazar, Selasa(18/10).
Selain itu juga Nazar menganggap Agus menjadi salah satu pihak yang bertanggungjawab atas proyek yang diduga menelan kerugian negara Rp 2 triliun. Terpidana suap Wisma Atlet Hambalang itu mengatakan, Agus memberikan surat persetujuan anggaran setelah adanya pertemuan dimana menurut Nazar pertemuan tersebut dibuat-buat saja.
"Untuk proyek multi years itu perserujuan utama itu harus dari Menkeu, jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada. Dan waktu itu, sudah ada sebenernya, sebelumnya penolakan dari Menteri sebelumnya, yaitu Sri Mulyani," ucapnya.
"Cuma waktu itu sama karena ada pertemuan-pertemuan yang dibuat, Agus Marto mengeluarkan surat itu atas persetujuan pertemuan-pertemuan itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Selain menyebut nama Agus yang turut bertanggung jawab bahkan menerima aliran dana dari proyek e-KTP, mantan bendahara umum Demokrat itu juga menyudutkan Gamawan Fauzi dan Irman menerima aliran dana proyek e-KTP.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sugiharto dan Irman. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.