KPK janji tangkap lagi polisi yang jadi kurir suap Politikus PDIP
Namun sejauh ini KPK belum menemukan bukti kuat keterlibatan Briptu Agung dalam kasus suap Adriansyah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan Briptu, Agung Krisyanto (AK) yang sempat diamankan saat menangkap tangan tersangka kasus suap Politikus PDIP, Adriansyah (A). Suap itu diberikan oleh Andrew Hidayat (AH), pemilik perusahaan batu bara PT Mitra Maju Sukses (MMS) milik di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kepada Adriansyah untuk memudahkan perizinan.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menegaskan, pembebasan Briptu Agung bukan karena pihaknya kapok berurusan dengan polisi. Dia berdalih pihaknya tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat AK pada kasus tersebut.
"KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Andriansyah). Si AK (Agung Krisyanto) kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya, penyelidik belum menemukan bukti yang kuat keterlibatan AK jadi dilepas dulu," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/4).
Johan mengatakan, untuk saat ini, anggota polisi Polsek Menteng itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu. Oleh karena itu, lanjut Johan, AK dilepaskan terlebih dulu.
Disinggung apa nanti KPK bisa menahan AK jika dalam pemeriksaan mendapatkan bukti yang cukup, Johan tak menepis. Menurut dia, AK bisa ditetapkan sebagai tersangka jika pihaknya menemukan bukti-bukti yang kuat.
"Saat pemeriksaan 1x24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tahu nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (penetapan tersangka baru)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara lembaga antirasuah membebaskan AK dengan dalih tidak memiliki cukup bukti. Padahal, AK merupakan kurir atau pihak yang mengantarkan uang AH kepada A.
Baca juga:
Ini alasan KPK bebaskan polisi pengantar duit suap politisi PDIP
Kader terlibat korupsi, PDIP dapat kehilangan kepercayaan rakyat
Politisi PDIP ini ngaku senang ada rekannya ditangkap KPK
Benarkah KPK lancarkan serangan balik ke PDIP?
5 Fakta penangkapan kader PDIP di tengah Kongres
PDIP tak akan kasih bantuan hukum ke tersangka suap Adriansyah
-
Dimana rumah kader PDIP di Jatim yang digeledah KPK? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa KPK menggeledah rumah kader PDIP di Jatim? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).