KPK Jebloskan Penyuap Mantan Kalapas Sukamiskin ke Penjara
Rahadian divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Radian Azhar dimasukkan ke dalam Lapas lantaran putusan pengadilan terhadap Rahadian sudah berkekuatan hukum tetap. Radian merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Jumat (23/10/2020), KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Diketahui, Rahadian divonis 1,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Rahadian dinilai terbukti bersalah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin.
Hakim menilai Radian terbukti menyuap Wahid Husen berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam. Pemberian mobil Pajero Sport dimaksudkan agar Wahid menunjuk Rahadian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.
Pada akhirnya, perusahaan Rahadian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018. Radian terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Eks Kalapas Sukamiskin Kembali Digiring ke Pengadilan Akibat Kasus Dugaan Suap
Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Disidang
Berkas Rampung, Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Segera Diadili di PN Bandung
Dirut PT Gloria Karsa Abadi Segera Diadili Terkait Suap di Lapas Sukamiskin
Suap Lapas Sukamiskin, KPK Kembali Periksa Rahadian Azhar