KPK Jebloskan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas I Medan
Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Umar Ritonga ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan menjalani pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
"Jaksa Eksekusi melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama Umar Ritongga yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ali mengatakan, Umar Ritonga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap kepada Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Selain itu, Umar Ritonga juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam dakwaan, Umar Ritonga disebut bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhan Batu Panggonal Harahap telah menerima suap sebesar Rp24 miliar dari kontraktor Efendy Sahputra alias Asiong.
Perbuatan Umar melanggar Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Pangonal dihukum 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha Asiong. Pangonal juga diganjar hukuman berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, setelah menjalani hukuman pokok.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu Utara
Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara
Berkas Sudah P21, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili
Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Kembali Diperiksa KPK
Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK