KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
- Usai Lapor Dewas KPK, Asisten Hasto Kristiyanto Adukan Penyidik KPK ke Komnas HAM Terkait Penyitaan Handphone
- Selain ke Dewas, Kubu Hasto Bakal Gugat Penyitaan Handphonenya Oleh Penyidik KPK
- KPK Tegaskan Penyitaan HP Milik Hasto dan Asisten Berdasarkan Surat Perintah
- Alasan KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto: Cari Bukti-Bukti Korupsi
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan perihal adanya kesalahan tanggal pada surat penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan asistennya, Kusnadi.
Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.
Ia mengatakan surat penyitaan handphone milik Hasto tertera pada tanggal 23 April 2024 karena bersamaan waktu penyitaan barang bukti milik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Dalam surat dan tanggal itu tercantum tentang KPK yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta penggeledahan.
"Ini kan masih ada kaitannya kan, penyidikan untuk anggota KPU dan HM sendiri. Di situ kan ada perintah melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Satu surat dalam sprindik itu disertai dengan penggeledahan dan penyitaan," jelas Alex, Rabu (12/6).
Pun pada surat penyitaan itu juga, KPK telah mendapatkan izin dari pihak Pengadilan dan hingga saat ini tidak pernah dicabut.
Adapun perihal penyitaan handphone milik Hasto dan asistennya, Alex menegaskan, telah seusia. Sehingga tidak ada hal yang mendadak baginya sekalipun dengan upaya paksa.
"Penyitaan sesuai juga dengan apa yang sudah ditugaskan oleh penyidik ya upaya paksa itu kan bisa dilakukan. Termasuk ketika melakukan penyitaan terhadap alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dan sebagainya," pungkas Alex.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum asisten Hasto, Johannes Tobing menuding tindakan penyidik KPK yang tidak profesional ketika melakukan penyitaan handphone milik asistennya itu. Ia bahkan membeberkan ada kecacatan dalam surat penyitaan yang dibuat oleh penyidik.
"Jadi kelihatan ketidakprofesionalannya saudara Rosa itu, suratnya, pada penyitaan itu dibuatkan tanggal yang salah. Jadi saya enggak tahu, apa dia lagi kopi paste pada perkara yang lain untuk melakukan penyitaan itu," ujar Johannes kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Senin (10/6).
Johannes menjelaskan sejatinya kedatangan Hasto untuk memenuhi panggilan penyidik KPK yang tengah mencari keberadaan DPO kasus suap, Harun Masiku.
Semestinya penyitaan itu harus melampirkan surat izin penyitaan oleh pihak Pengadilan Negeri setempat, hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 38 KUHAP.
Pun pada kejadian penyitaan terjadi ketika Hasto yang sedang diperiksa oleh penyidik KPK. Namun di saat yang bersamaan asisten Hasto, Kusnadi yang bukan merupakan objek pemeriksaan malah dilakukan penyitaan.
Adapun barang-barang yang disita itu selain handphone ada kartu ATM, ada kunci rumah, dan lain-lain.
"Jadi kita keberatan tuh, udah tanggalnya bikinnya salah, penyitaannya enggak benar. Jadi ini ugal-ugalan caranya nggak benar nih," pungkas Johannes.
Oleh sebab itu, dirinya membuat laporan ke Dewas KPK pada malam hari ini, Selasa (10/6). Laporan itu dimaksudkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam proses penyitaan yang dilakukan.