KPK jemput paksa OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN
Kemarin OC Kaligis mangkir dari pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis tiba di Kantor KPK sekitar pukul 15.50 WIB dengan dikawal petugas KPK dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
OC Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (14/7).
Sebelumnya pada Senin (13/7) kemarin, Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pengacara Otto Cornelis Kaligis tak dapat datang menghadiri pemeriksaan KPK soal kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal itu karena surat panggilan baru diterimanya pukul 10.00 WIB.
"Ia tak dapat datang karena surat panggilan baru diterimanya hari ini pukul 10.00 WIB," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (13/7).
Meskipun begitu, kata dia, ayah dari artis Velove Vexia tersebut meminta perwakilan dari stafnya untuk datang ke KPK. Maka dari itu KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan.
"Staf OC Kaligis datang menemui penyidik KPK. Kalau begitu jadwal pemeriksaan akan di jadwal ulang ," katanya.