KPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur Alam
KPK kembali panggil Dir PT Billy Indonesia soal kasus Nur Alam. KPK kembali memanggil Widdi Aswindi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan. KPK juga memanggil PNS dari Sekda Sulawesi Tenggara guna mengkonfirmasi kasus ini.
"Untuk dikonfirmasi perihal pemberian izin yang dilakukan oleh NA," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (27/9).
Pemeriksaan Widdi hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua atas kasus ini. Dia juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri dalam rentang waktu 6 bulan ke depan sejak awal September lalu.
Sementara itu selain Widdi Aswindi, KPK juga memanggil pegawai swasta Edy Janto Mochamad Junus, dan Hasmir turut diagendakan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.