KPK kembali periksa Herlina dalam kasus keterangan palsu Miryam
Sebelumnya Herlina merupakan pihak swasta ini pernah dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (26/5) bersama Dwina Michaella, putri dari ketua DPR Setya Novanto. Namun Dwina dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu.
Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil satu saksi untuk tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani. Herlina Atmadja direncanakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Miryam.
Sebelumnya, Herlina merupakan pihak swasta ini pernah dijadwalkan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (26/5) bersama Dwina Michaella, putri dari ketua DPR Setya Novanto. Namun Dwina dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan hari itu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Herlina untuk Miryam, namun dia tidak menjelaskan secara rinci. "Iya Herlina dijadwalkan diperiksa. Untuk jelasnya belum bisa diinformasikan," kata Febri, Selasa (30/5).
Diketahui, politikus Hanura menjadi tersangka sejak 5 April atas memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam mencabut seluruh keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga sempat dikonfrontir tiga penyidik KPK.
Tidak terima menjadi tersangka, melalui kuasa hukumnya Miryam ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya tersebut gagal setelah Hakim Asiadi menolak gugatan Miryam.
Putusan ini direspons positif KPK. Komisi antirasuah itu menegaskan pihaknya berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.
Miryam pun hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Mantan anggota Komisi II DPR itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Saksi: Sekjen Kemendagri dapat pesan dari Setnov
Hampir seluruh kesaksian Andi Narogong dibantah terdakwa e-KTP
Penjelasan Andi Narogong bikin hakim kesal
Cerita Andi Narogong atur tender proyek e-KTP Rp 5,9 triliun
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).