KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diperpanjang 30 hari ke depan.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan perpanjangan masa tahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hingga 30 hari ke depan. Mantan Bupati Bantaeng tersebut akan berada di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 26 Juni 2021.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Penyidik kembali memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari," kata Ali Fikri kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5).
Ali Fikri mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selama 30 hari tersebut sudah berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
"Perpanjangan penahanan terhitung dari 28 Mei sampai dengan 26 Juni," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya sudah memeriksa 60 orang saksi. Pemeriksaan, imbuhnya, untuk memaksimalkan pengumpulan data dan memperkuat dakwaan nantinya.
Baca juga:
KPK Periksa Istri Gubernur Sulsel Nonaktif dan 3 Pihak Swasta
KPK Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah Lewat Pejabat PUPR Sulsel
Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya
KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Terima Uang dari Penyuap Nurdin Abdullah, Pejabat Pemprov Sulsel Dinonaktifkan
KPK Dalami Aliran Suap untuk Kepentingan Nurdin Abdullah