KPK kembali sita aset Sanusi terkait tindak pidana pencucian uang
Kasus yang membelit Sanusi pun siap dimejahijaukan lantaran KPK telah menyerahkan sejumlah barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Mohamad Sanusi (MSN). Penyitaan aset Sanusi berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya.
"Tambahan penyitaan aset MSN (Sanusi), rumah di Jalan Saidi Cipete, Muhammad Sanusi Center di Condet, apartemen Soho Pancoran, dan Vimala Hills Gadog, Bogor," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).
Selain itu, KPK mengembalikan beberapa aset dimiliki Sanusi lantaran tidak terkait dengan perkara yang tengah disidik. Aset tersebut adalah Toyota Fortuner dan Alphard, dan 2 unit apartemen di Jakarta Residence Cosmo Park.
Kasus yang membelit Sanusi pun siap dimejahijaukan lantaran KPK telah menyerahkan barang bukti beberapa berkas dan tersangka ke Penuntut Umum untuk siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti perkara TPK Reklamasi dan TPPU atas nama M Sanusi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Mohamad Sanusi merupakan tersangka atas dua kasus yakni penerimaan suap dari Agung Podomoro Land dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka untuk TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.