KPK kewalahan hadapi 3 praperadilan secara bersamaan
KPK dimungkinkan tidak dapat hadir dalam salah satu persidangan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senini (30/3), akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus, yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo (HP) dan Suroso Atmo Martoyo (SAM).
Kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang tersebut.
"Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/3).
Kendati demikian, Rasamala tak menampik keterbatasan kondisi yang dihadapi KPK. Sidang praperadilan yang digelar secara bersamaan menyebabkan KPK bersama kuasa hukumnya membutuhkan persiapan lebih matang. Oleh sebab itu, KPK dimungkinkan tidak dapat hadir dalam salah satu persidangan tersebut.
"Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," jelasnya.
Namun, Rasamala enggan menyebut perkara siapa yang masih membutuhkan persiapan.
"Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan," tambahnya.
Topik pilihan: Praperadilan SDA | Praperadilan Sutan Bhatoegana
Rasamala memaparkan bahwa untuk menghadapi gugatan praperadilan dibutuhkan persiapan yang baik.
"Iya, bukti pendukungnya untuk praperadilan sudah lengkap dan jawaban permohonannya juga sudah siap, karena kan praperadilan tujuh hari jadi dari awal harus sudah menyiapkan semuanya dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sedangkan, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Sementara itu, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Dalam setiap perkara, untuk SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara kasus Hadi Poernomo, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Baca juga:
Tak terima ditangkap polisi, mahasiswa Aceh ajukan praperadilan
KPK tak mau ikut campur perkara hukum aktivis anti-korupsi
Bareskrim Polri masih kaji laporan Hakim Sarpin
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina gugat KPK lewat praperadilan
Jika MA terapkan pembatasan praperadilan, Polri siap jalankan
Udar Pristono kecewa sidang praperadilan ditunda