KPK: Kompol Rosa Ditarik Atas Usulan Kapolri Tapi Dibatalkan Wakapolri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik atas nama Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik atas nama Kompol Rosa telah dikembalikan ke Polri. Dia sudah tidak lagi bertugas di lembaga antirasuah per tanggal 1 Februari 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara penarikan Kompol Rosa dan Kompol Indra. Awalnya, pimpinan KPK menerima surat pada tanggal 12 Januari 2020 dari Kapolri Jendral Idham Azis terkait permintaan pengembalian dua penyidik tersebut ke internal Polri.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Tanggal 15 Januari 2020, pimpinan merapati dan setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri," tutur Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Kemudian, Sekjen Kabiro SDM KPK menerbitkan surat ke Mabes Polri perihal penghadapan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra untuk bertugas di kepolisian, terhitung 1 Februari 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani langsung surat tersebut dan ditujukan ke Kapolri Jendral Idham Azis.
"Surat usulan itu tanggal Januari dan tanggal Januari surat diserahkan ke Mabes Polri dan sudah diterima," jelas dia.
Namun, lanjut Ali, dalam perjalanannya ternyata Mabes Polri menerbitkan surat pada tanggal 21 Januari 2020 terkait pembatalan penarikan kembali Kompol Rosa dan Kompol Indra ke institusi kepolisian, yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara surat tersebut baru sampai ke KPK pada tanggal 28 Januari 2020.
"Ini surat tanggal 24 Januari 2020 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.
Ali mengatakan, dengan alur keputusan tersebut maka jelas Kompol Rosa dan Kompol Indra telah tidak lagi bertugas sebagai penyidik KPK. Seluruh mekanisme pun dilakukan sesuai prosedur aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.
"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan tanggal 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," tutup Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com