KPK limpahkan berkas tersangka korupsi diklat Sorong ke Kejaksaan
Nantinya persidangan untuk Bobby akan digelar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Ilmu Pelayaran Sorong Bobby Reynold Mamahit (BRM) hari ini sudah memasuki tahap kedua. Dengan demikian berkas, barang bukti, serta tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)telah melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka BRM kepada jaksa penuntut umum," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (14/4).
Nantinya persidangan untuk Bobby akan digelar di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, KPK menahan Bobby atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III pada Selasa (16/2) usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya Bobby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut pada 15 Oktober 2015.
KPK pun telah menetapkan tiga tersangka, GM PT Hutama Karya Abadi, Budi Rachmat Kurniawan, Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa Satuan Kerja Pusat SDM Perhubungan Laut, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Sugiarto,
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat yaitu PT Hutama Karya.
Atas perbuatannya, Bobby dan Djoko dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.