KPK masih butuh penyadapan, revisi UU KPK tidak tepat
Jika revisi disetujui, hal itu hanya akan menggerogoti kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh saja dilakukan. Namun bukan saat ini. KPK dianggap masih perlu diberikan kewenangan soal penyadapan.
"Boleh bicara soal revisi Undang-undang KPK tapi saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, boleh angkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan undang-undang," ujar Todung saat melakukan kunjungan audiensi ke KPK, Selasa (9/2).
Menurutnya jika revisi disetujui, hal itu hanya akan menggerogoti kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Lebih fatalnya lagi, Todung khawatir korupsi semakin merajalela di Indonesia.
Terlebih lagi dia mengatakan indeks korupsi Indonesia masih berada di bawah 50 sedangkan rata rata negara Asean berada di peringkat 30- 40.
"Kalau persepsi korupsi kita sudah mencapai 50 ke atas kita boleh bicara soal revisi Undang-undang KPK," tukasnya.
Dia juga berharap agar presiden bisa bersikap tegas terkait revisi undang-undang KPK. Menurutnya sikap tegas presiden diperlukan agar revisi undang-undang KPK tidak direalisasikan.
"Kami sebagai pegiat antikorupsi siap mendukung KPK dan mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang menolak revisi dan kami minta juga kepada Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak revisi undang-undang KPK," tandasnya.