KPK masih cek jumlah uang yang dikembalikan 10 anggota DPRD Banten
Setidaknya ada sepuluh orang lebih yang disebut Yuyuk telah mengembalikan uang gratifikasi ke KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mau menyampaikan jumlah uang yang dikembalikan oleh DPRD Banten dari hasil gratifikasi yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Banten, SM Hartono (SMH) dan Tri Satria Santosa (TSS). Keduanya merupakan tersangka dari Tindak Pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembentukan Bank Banten tahun anggaran 2016.
Perihal jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK, Direktur gratifikasi KPK, Giri bals, mengatakan akan melihat datanya terlebih dahulu. "Nanti saya cek dulu," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (19/1).
Senada dengan Giri, kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati pun belum mau menyebut jumlah uang gratifikasi yang dikembalikan oleh anggota DPRD Banten ke KPK. "Nanti semua saya harus cek terlebih dahulu," ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/1).
Setidaknya ada sepuluh orang lebih yang disebut Yuyuk telah mengembalikan uang gratifikasi ke KPK. Namun dia enggan berkomentar lagi apakah orang tersebut akan terkena pasal atau tidak. "Itu semua nanti yah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan Anggota DPRD Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya diperiksa penyidik, mereka sekaligus mengembalikan uang suap terkait pembahasan APBD dalam rencana pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Uang itu diduga diberikan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, para anggota DPRD Banten telah mengembalikan uang ke KPK. "Jadi selain dilakukan pemeriksaan, juga kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang dan jumlahnya saya belum mengetahui," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/1).
Namun pihaknya tidak menyebutkan nama-nama anggota DPRD Banteng yang menerima uang suap tersebut. Menurut dia, puluhan anggota dewan yang menerima uang itu sebagian besar berasal dari Badan Anggaran DPRD Banten.
"Banyak lebih dari sepuluh. Tapi yang pasti saat proses pemeriksaan itu sejumlah anggota banggar DPRD Banten itu mengembalikan uang," ungkapnya.
Menurut Priharsa, sudah 58 saksi dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. Sebagian besar saksi berasal DPRD Banten yang berada di Badan Anggaran.