KPK minta kinerja aparat pengawas intern pemerintah ditingkatkan
Menurut Agus, petugas pemeriksa laporan keuangan negara harus bebas dari tekanan kepentingan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, perlu peningkatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran. Sehingga peran APIP bisa berjalan memberikan pendampingan pengawasan pada pelaksanaan anggaran, baik di daerah maupun di kementerian dan lembaga.
"Secara basic, APIP itu mestinya harus ditingkatkan. APIP itu bisa berjalan secara mandiri dan harus jadi jauh lebih baik. Kalau perlu ada sertifikasi mengenai kompetensi audit itu, ya kan banyak sekali audit yang bisa diperkenalkan. Kan zamannya sertifikasi untuk kompetensi," kata Agus dalam acara seminar nasional tentang penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam pemberantasan korupsi di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jalan Veteran Nomor 10 Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Menurut Agus, petugas pemeriksa laporan keuangan negara harus bebas dari tekanan kepentingan dan lembaga agar laporan keuangan itu transparan. Petugas harus memiliki integritas yang tinggi dan bebas intervensi.
"Orang yang memeriksa laporan itu tidak berada di bawah kendali yang berkuasa. Misalnya APIP yang di kabupaten bertanggungjawab bukan ke bupati tapi ke gubernur, kalau APIP di tingkat gubernur tidak bertanggungjawab ke gubernur tapi ke Kemendagri, kemudian APIP di kementerian atau lembaga langsung lapor ke BPK. Sehingga tidak di bawah kendali orang yang berkuasa di situ. Mudah-mudahan dengan cara begitu bisa cek and balance," jelas Agus.
Agus menyayangkan jika pemerintah jadi melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam draf revisi PP tersebut disebutkan bahwa ketentuan justice collabolator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Dengan demikian, terpidana kasus tersebut bisa mendapat remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Draf revisi PP ini menurut Agus, bertentangan dengan upaya penegakan hukum agar memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Ya jangan lah. Kita ingin memberikan efek jera, jadi bahkan kita sedang berfikir selain hukuman badan kita ingin kerugian negara dikembalikan ada denda itu kita terapkan," tegasnya.
Selain itu, KPK juga sedang mempelajari soal pemidanaan korporasi yang bermain anggaran pemerintah.
"Itu sedang kita pelajari. Mudah-mudahan itu juga bisa bikin jera. Satu lagi yang ingin saya sampaikan selain korporasi ya, karena dampaknya pasti bisa membuat bangkrut. Jadi secara bertahap. Itu sedang kita pelajari," tutup Agus.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
Baca juga:
Ke depan, KPK bakal jerat korporasi jadi pelaku korupsi
Birokrasi berbelit-belit alasan pengusaha suap pejabat negara
KPK ingin pencegahan korupsi berbasis sistem elektronik diperkuat
KPK akan pantau praktik korupsi di kelurahan hingga polres
KPK krisis penyidik dan penuntut umum
KPK prioritaskan 6 provinsi untuk supervisi pencegahan korupsi