KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan di lingkungan Kementerian ESDM berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diduga sejumlah pegawai terlibat dalam gratifikasi.
Pahala membeberkan sekiranya diduga ada 3 orang ASN Kementerian ESDM yang terlibat. Nilainya, menurut dia tidak terlalu besar, hanya Rp140 juta.
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Di sisi lain KPK juga telah bersurat ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian setempat untuk menindak.
"Kita surati, Pak Irjen 'tolong diproses', terus kemarin Pak Irjen bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya dari ESDM, 3 orang," bebernya.
Temuan lainnya juga dugaan gratifikasi dalam jumlah yang kecil namun dilakukan oleh pejabat kedudukan yang strategis.
Pahala pun juga tidak ingin melepaskan pejabat tersebut meskipun hanya dianggap melakukan gratifikasi dalam angka kecil. Ia menyerahkan kepada APIP untuk menindak.
"Kalau jumlah kecil didiemin sayang, kalau disuruh minta balik lantas dia pikir 'oke-oke saja', kan gitu kan, jadi uangnya dibalikin tapi surati tolong ditindak di sana tapi kalau ASN biasanya kena etik, kena disiplin," tegas Pahala.
Lalu kejanggalan lainnya juga ditemukan sebanyak 64 kasus di tubuh Bea Cukai, hanya saja belum ditemukan data yang akurat akan terkait dugaan Gratifikasi.
KPK pun memilih untuk mencoba meindakanya dengan bersurat ke Kementerian Keuangan.
"Jadi kita bilang, didalami 'saja pak'. nah, ini kita lagi nunggu laporan tindaklanjutnya dari Kemenkeu diapain," kata Pahala.
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya