KPK Minta Maqdir Ismail Laporkan Keberadaan Buron Nurhadi
KPK meminta Maqdir untuk mendatangi gedung KPK dan melaporkan keberadaan Nurhadi kepada tim lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendengar pernyataan pengacara Maqdir Ismail soal keberadaan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah. Maqdir sempat menyatakan bahwa Nurhadi ada di Jakarta.
Dengan begitu, KPK meminta Maqdir untuk mendatangi gedung KPK dan melaporkan keberadaan Nurhadi kepada tim lembaga antirasuah.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
"Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan, serta infokan ke kami di mana posisi tersangka (Nurhadi) yang disampaikan katanya ada di Jakarta, sehingga pasti penyidik KPK akan tindak lanjuti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Ali kembali mengingatkan ancaman pidana bagi mereka yang berusaha menyembunyikan buronan. Diketahui, KPK pernah menjerat advokat Lucas dan Fredrich Yunadi dengan Pasal 21 UU Tipikor.
"Kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari dengan sengaja tentunya maka itu dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi dan dua tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Mereka yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, terkait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," terang Ali.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
(mdk/cob)