KPK minta masyarakat tak langsung ambil kesimpulan soal putusan PTUN
Menurutnya PTUN tidak menerima gugatan tersebut dan bukan memberikan penolakan atas gugatan yang diajukan oleh beberapa advokat terkait keabsahan hak angket KPK.
Juru bicara komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta pada masyarakat tidak terlalu buru-buru dalam mengambil kesimpulan terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada 9 Agustus lalu. Tuntutan itu diajukan oleh tujuh advokat.
Menurutnya PTUN tidak menerima gugatan tersebut dan bukan memberikan penolakan atas gugatan yang diajukan oleh beberapa advokat terkait keabsahan hak angket KPK.
"Dokumen tersebut merupakan Penetapan PTUN yang sama sekali tidak menilai materi sah atau tidaknya pansus angket terhadap KPK, tapi Hakim mengatakan bukan merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili kasus itu, sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar Febri, dalam keterangannya, Rabu (6/9).
Lanjutnya sekarang ini keabsahan dari objek hak angket terhadap KPK oleh DPR sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pasal 79 masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan.
"Materi atau substansi hukum keabsahan Angket sekarang sedang diuji di MK. Proses itulah yang kita tunggu bersama-bersama, apalagi pihak DPR juga sudah datang dalam sidang MK tersebut," ungkapnya.
"Jadi, kami ajak semua pihak, agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan yang keliru," ucapnya.
"Pihak-pihak yang memahami ilmu hukum dengan baik pasti bisa membedakan mana putusan atau penetapan pengadilan yang 'menerima' atau 'menolak' yang sudah menguji substansi dengan putusan yang menyatakan 'tidak menerima'," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pegawai KPK pada 13 Agustus lalu mengajukan judicial review terkait adanya pansus angket KPK. Menurut Laksono Anindito, perwakilan pegawai KPK yang mengajukan tuntutan ke MK, poin yang diajukan adalah perihal penafsiran Undang-undang MD3 Pasal 79 ayat 3.
"Tadi sudah kita ajukan judicial review ke MK," kata Laksono kepada merdeka.com, di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (13/7).