KPK minta pansus pakai akal sehat bedakan safe house & rumah sekap
Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pansus Angket KPK membedakan istilah safe house dan rumah sekap. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK tidak mengenal istilah rumah sekap.
Febri juga mengatakan akal sehat Pansus Angket KPK seharusnya bisa membedakan safe house yang dimiliki KPK dengan yang diklaim oleh saksi suap Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
"Selain memang sebelumnya enggak ada rumah sekap, adanya safe house. Harusnya akal sehat bisa bedakan," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Dia juga mengatakan, pihak Pansus Angket KPK tidak hanya mendengarkan keterangan dari satu pihak saja terkait rumah sekap. Kata dia, jangan sampai keterangan yang kebenarannya diragukan digunakan Pansus Angket KPK untuk mendiskreditkan lembaga antirasuah.
Febri menuturkan, Niko memang sempat dilindungi pihaknya dengan ditempatkan di tempat yang aman alias safe house. Dia mengatakan perlindungan tersebut diberikan Niko karena mendapat intimidasi saat itu.
"Itikad baik KPK untuk melindungi saksi, diputarbalikan jadi disebut penempatan di rumah sekap. Tidak semua orang di pansus terima mentah-mentah, metode berpikir perlu," tuturnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bisa membedakan pengertian safe house yang sebenarnya dengan klaim Niko yang menyebut 'rumah sekap'.
Terkait dengan rencana Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi safe house lembaga antikorupsi, Febri mengatakan perlu ada perbaikan istilah yang dipakai para anggota dewan itu.
"Yang ada adalah safe house, jangan sampai para anggota dewan gagal sampaikan safe house dan rumah sekap," tutup dia.
Diketahui sebelumnya,Pansus angket KPK mempertanyakan keberadaan safe house milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Pansus angket KPK Taufiqulhadi menilai safe house tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti KPK.
"Yang ada adalah lembaga perlindungan saksi dan korban. Tapi itu tidak boleh dibentuk oleh lembaga penegak hukum seperti polri, KPK dan kejaksaan. Dia ini adalah berdiri sendiri," kata Taufiqulhadi saat dihubungi, Rabu (9/8).
Menurut dia, pembentukan safe house melanggar aturan dan ilegal. Sebab, masalah perlindungan saksi dan korban berada di bawah wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kalau ada lembaga mendirikan itu adalah pelanggaran dan dari mana dasar hukumnya saya ingin tanyakan. Karena itu adalah sudah tidak benar kalau mereka ingin melindungi. Persoalannya adalah harus dikoordinasikan dengan LPSK," tegasnya.
Politikus NasDem itu menilai safe house KPK lebih layak disebut sebagai rumah sekap. Hal itu merujuk pada pernyataan saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa di hadapan Pansus Angket DPR beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Pemohon uji materi hak angket KPK minta MK terbitkan putusan sela
Misbakhun: Pansus Angket segera kunjungi lokasi rumah sekap KPK
Pansus angket sebut safe house KPK melanggar hukum dan ilegal
Bertemu aktivis, Pansus angket ngaku tukar pikiran berantas korupsi
Pansus angket bakal tinjau safe house milik KPK akhir pekan ini
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).