KPK minta pemerintah luncurkan e-PTSP buat permudah izin usaha
Sedikit apapun data izin usaha yang diperoleh satuan kerja daerah sudah seharusnya mengirimkan ke PTSP pusat.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta meminta ada integrasi data antara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat dengan daerah. Hal ini bertujuan agar tidak lagi ada tumpang tindih administrasi dalam izin usaha.
Selain itu, Alex juga mengatakan sedikit apapun data izin usaha yang diperoleh satuan kerja daerah sudah seharusnya mengirimkan data tersebut ke PTSP pusat.
"Kita ajak pihak terkait dengan data sehingga tidak terjadi tumpang tindih perizinan. Prinsipnya itu tadi jangan hanya saat orang mengajukan izin semua persyaratannya harus dilengkapi semuanya," ujar Alex saat menghadiri diskusi tentang kemudahan dalam izin usaha bersama ombudsman, Senin (22/8).
Dia juga mengusulkan pemerintah bisa meluncurkan e-PTSP sebagai upaya kemudahan perizinan usaha. Usulan ini, kata Alex sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri selaku pemegang kewenangan dalam birokrasi daerah.
"KPK dalam rangka pencegahan selain memang mendorong e - PTSP tujuannya supaya akad pemohon izin juga bisa mengikuti perkembangan perizinan yang dia sampaikan sudah sampai di mana juga masalah persyaratan transparansi, biayanya berapa itu sudah jelas di situ," tuturnya.
"Kita sudah bicara dengan Kemendagri, kan nanti Kemendagri yang punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap Pemda, agar setiap daerah menerapkan (e - PTSP)," tutupnya.