KPK Minta Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permintaan Nurhadi Pindah Rutan
KPK menghargai permohonan Nurhadi. Namun selama ini pihaknya selalu memenuhi hak para tahanan. Termasuk soal kesehatan yang menjadi prioritas utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak keinginan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk pindah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurhadi ingin pindah rutan lantaran alasan kesehatan dan usia.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar pindah rumah tahanan dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan sudah usia lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (21/3).
KPK menghargai permohonan Nurhadi. Namun selama ini pihaknya selalu memenuhi hak para tahanan. Termasuk soal kesehatan yang menjadi prioritas utama.
"Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapan pun memeriksa kesehatan para tahanan. Sehingga alasan terdakwa (Nurhadi) tersebut berlebihan," kata Ali.
Atas dasar tersebut, Ali berharap Majelis Hakim PT DKI menolak permintaan Nurhadi untuk pindah rutan. Menurut Ali, Nurhadi juga merupakan terdakwa yang tidak kooperatif menjalani proses hukum.
"Kami berharap majelis hakim banding menolak permohonan terdakwa tersebut karena kami berpandangan sama sekali tidak ada urgensinya pemindahan tahanan dimaksud. Terlebih selama proses penyidikan maupun persidangan kami nilai terdakwa Nurhadi juga tidak kooperatif," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK mengajukan upaya hukum banding vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.
Ali mengatakan, keputusan banding diambil KPK lantaran vonis terhadap Nurhadi dan Rezky terlalu rendah dibanding tuntutan JPU. Selain itu, hakim juga tak mempertimbangkan tuntutan uang pengganti terhadap Nurhadi. Apalagi, nilai suap dan gratifikasi Nurhadi dan Rezky tak sesuai dengan tuntutan JPU.
Atas dasar tersebut, tim JPU KPK kini tengah menyiapkan memori banding untuk diberikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono divonis 6 tahun pidana penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan, JPU meminta hakim memvonis Nurhadi 12 tahun sementara Rezky 11 tahun penjara.
Majelis hakim menyebut Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000.
Sementara uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Minta Polisi Proses Hukum Dugaan Petugas Rutan KPK Dipukul Nurhadi
Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, KPK Siapkan Memori Banding
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Dugaan TPPU Nurhadi
Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK akan Ajukan Banding
Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jelang Vonis, Kubu Nurhadi Minta Hakim Tak Tersandera dengan Tuntutan Jaksa