KPK nilai mundurnya Nurhadi permudah selidiki mafia peradilan di MA
Pengajuan surat penguduran diri Nurhadi sudah diajukan sejak Jumat (22/7), pekan lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan Nurhadi atas pengunduran dirinya dari jabatan sekretaris Mahkamah Agung. Pengajuan surat penguduran diri Nurhadi sudah diajukan sejak Jumat (22/7), pekan lalu.
"Ini akan mempermudah kasusnya untuk disidik lebih lanjut," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/7).
Saat ini, imbuh Yuyuk, KPK terus fokus mendalami keterlibatan Nurhadi sebagai mafia perkara di peradilan.
Seperti diketahui, Nurhadi telah mengajukan pengunduran diri sebagai sekretaris MA. Hal ini dikonfirmasi oleh kepala humas MA, Ridwan Mansyur.
"Pak Nurhadi mengajukan pensiun atas permintaan sendiri," ujar kepala humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/7).
Ridwan menuturkan pengajuan surat sudah dilayangkan sejak Jumat (22/7) ke Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Hingga saat ini, lanjut Ridwan, Nurhadi masih menunggu surat keterangan resmi atas pengunduran dirinya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden.
"Hari Jumat lalu diajukan ke Seskab, saat ini menunggu SK dari BKN dan dari Presiden," tukasnya.
Meski belum ditegaskan secara jelas alasan pengunduran diri Nurhadi, namun hal ini berdekatan saat KPK menyebut sudah menerbitkan Sprinlidik untuk Nurhadi.
"Iya penyelidikan sudah. Setelah kita mendengarkan banyak saksi yang ditanya, ya teman-teman (penyidik) memutuskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyelidikan," ujar ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri acara nota kesepakatan bersama tiga kementerian dan BPJS Kesehatan di auditorium KPK, Senin (25/7).
Sayangnya Agus enggan mengatakan kasus apa yang membuat Nurhadi terseret ke tahap penyelidikan. Mengingat, Nurhadi diduga turut serta dalam kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh panitera sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy dicokok KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno, swasta, saat melakukan transaksi disebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Medua diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta.
Untuk Edy Nasution KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Pasal yang diberikan KPK terhadap keduanya sama, oleh karena itu KPK hingga saat ini masih menelusuri siapa otak dibalik kasus ini. Dugaan kuat mengerucut kepada Nurhadi saat KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta Selatan, dan menemukan sejumlah uang dengan total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real.
Tidak hanya uang, penyidik menemukan beberapa dokumen yang sempat dirobek dan dibuang ke closet kamar mandi. Atas pengembangan kasus ini KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya seperti kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Baca juga:
Nurhadi mengundurkan diri sebagai sekretaris Mahkamah Agung
KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
KPK surati Kapolri minta 4 brimob ajudan Nurhadi taat hukum
KPK masih dalami uang Rp 1,7 miliar milik Nurhadi
Mabes Polri sebut 4 Brimob penjaga rumah Nurhadi sudah diperiksa
Imigrasi masih kesulitan lacak keberadaan Royani
4 Brimob masih di Poso, KPK proses saksi lain kasus suap PN Jakpus
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.