KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR
KPK pandang sebelah mata Pansus angket DPR. Kerja Pansus angket ini dianggap sebelah mata oleh KPK. Sejak awal, KPK memang menolak keras pembentukan pansus angket di DPR itu.
Pansus angket KPK berencana melakukan kunjungan ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Pondok Bambu serta Sukamiskin, Bandung. Tidak cuma itu, Pansus juga hendak melawat ke BPK. Hal ini berkaitan dengan proses investigasi dugaan pelanggaran UU yang tengah diselidiki DPR kepada KPK.
Selain kunjungan ke rutan dan lapas, Pansus angket KPK juga berencana melakukan pemanggilan terhadap dua ahli hukum tata negara. Mereka adalah Profesor Yusril Ihza Mahendra dan Profesor Romli Atmasasmita. Pansus ingin meminta opini dan pendapat para ahli untuk memastikan posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.
"Memang kita mengagendakan, ada masukan kita untuk mengagendakan memanggil beberapa ahli hukum, ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana untuk di dengarkan oleh pansus pandangan-pandangan mereka mengenai posisi ketatanegaraan KPK itu sendiri," jelas anggota Pansus angket KPK, Misbakhun di Gedung DPR, Senin (3/7) kemarin.
Sayang, kerja Pansus angket ini dianggap sebelah mata oleh KPK. Sejak awal, KPK memang menolak keras pembentukan pansus angket di DPR itu. Bahkan, KPK menolak menghadirkan Miryam S Haryani yang telah ditahan KPK karena kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
KPK berpandangan tak penting dengan wacana yang hendak dilakukan oleh KPK. KPK tak mau menanggapi manuver yang dilakukan pansus.
"Saya kira itu tidak perlu penting untuk ditanggapi. KPK lebih baik kerja secara maksimal. Kami tangani perkara kasus korupsi dan kita tahu banyak pihak yang terganggu dengan kerja KPK dan meminta pembubaran pelemahan dan lain-lain, " kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (3/7).
Mengenai rencana Pansus kunjungan ke Lapas Sukamiskin dan Rutan Pondok Bambu tempat tahanan wanita diamankan, KPK tidak menghiraukan. KPK hanya berpegangan kepada aturan hukum yang ada.
"Nanti kita lihat saja. Bagi KPK sederhana saja. Ketika sudah jadi terpidana kasus korupsi, maka artinya pengadilan sudah menyatakan dakwaan atau tuntutan KPK terbukti dan yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis bersalah," kata Febri.
Begitu pula dengan dua ahli hukum yang akan dihadirkan. Febri mengatakan, pihaknya saat ini hanya ingin fokus memberantas hukum.
"Porsi KPK tidak dalam konteks menanggapi hal itu, kami akan kerja saja sesuai dengan kewenangan KPK, nanti biar publik yang melihat sebenarnya posisi saat ini seperti apa," kata Febri.
Febri hanya berharap, semua pihak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah ini. Termasuk, kata dia, dukungan yang diberikan oleh para guru besar dan pengajar hukum tata negara menanggapi angket yang bergulir di DPR.
"Kita berharap semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak hanya oleh KPK tapi juga bersama sama oleh unsur masyarakat lain misalnya support yang diberikan oleh para guru besar ataupun ada lebih dari 100 pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan seluruh unsur-unsur lain yang memberikan dukungan pada pemberantasan korupsi," terang dia.
Baca juga:
KPK anggap tak penting rencana Pansus DPR kunjungi Rutan
Fahri Hamzah sebut Guru Besar dukung KPK bikin kampus alami kematian
Tancap gas Pansus angket KPK, panggil Kapolri hingga datangi BPK
Komnas HAM dan KPK bikin dongkol Fahri Hamzah
Pansus DPR panggil Yusril dan Romli Atmasasmita, ini tanggapan KPK
Ini alasan Pansus Angket KPK sambangi BPK
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023