KPK Panggil 10 Saksi terkait Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Tahun 2017
Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017. 10 saksi yang dipanggil, yakni Wakil Bupati Sarolangun Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.
Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander. Ipi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dilansir Antara, Jumat (12/11).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta atau Rp200 juta.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktek uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga:
KPK Tahan Tangan Kanan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Berkas Perkara Terdakwa Suap RAPBD Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan
Ketua KPK Ingatkan Jangan Sampai Anggota DPRD Jambi Tersandung Kasus Korupsi Lagi
2 Pasutri Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Jambi
KPK Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017