KPK Panggil Anak Nurhadi Terkait Merintangi Kasus Pengurusan Perkara di MA
Selain akan memeriksa Rizqi Aulia, tim penyidik juga berencana memeriksa Ferdy Yusman sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Rizqi Aulia Rahmi, anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang juga istri dari Rezky Herbiono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rizqi Aulia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan merintangi penyidikan kasus ayah dan suaminya. Rizqi Aulia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ferdy Yuman, mantan sopir pribadi Rezky Herbiono.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Nuri Maulida menikah? Nuri Maulida memulai langkah menjauh dari dunia hiburan Indonesia setelah menikah dengan seorang politisi dan pengusaha bernama Pandu Kesuma Dewangsa pada tahun 2014.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
"Rizqi Aulia Rahmi diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (18/1).
Selain akan memeriksa Rizqi Aulia, tim penyidik juga berencana memeriksa Ferdy Yusman sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Ferdy Yusman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.
"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.
"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menantunya Positif Covid-19, Sidang Kasus Suap Nurhadi Ditunda
KPK Telisik Negosiasi Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi
KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka Halangi Penyidikan Nurhadi
Sidang Kasus Nurhadi, Saksi Kunci KPK Dinilai Ungkap Kebohongan
Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi Ditangkap Penyidik KPK
Berkas Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Disidang