KPK: Penahanan Atut agar tak pengaruhi saksi lain
KPK khawatir pengaruh kuat Atut terhadap saksi-saksi lain akan menyulitkan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan langkah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan pada Jumat pekan lalu sudah tepat. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, penahanan kilat Gubernur Banten itu supaya dia tidak bisa lagi mempengaruhi saksi dalam perkara sedang dihadapi.
"Kami menginginkan supaya proses itu berjalan tanpa adanya pengaruh yang bisa membuat proses akuntabilitas itu tidak bisa berjalan dengan baik," kata Bambang usai melantik pegawai baru KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Bambang mengakui, pengaruh Ratu Atut sebagai pemimpin Banten masih cukup kuat. Dia menegaskan khawatir jika Atut yang masih berkuasa dan memiliki banyak pendukung bisa digunakan buat menekan dan mengancam saksi, serta menghambat penyidikan.
"Kita ingin proses seperti itu dilakukan. Karena bagaimana pun Ratu Atut itu masih punya pengaruh cukup kuat. Bukan cukup, tapi sangat kuat," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, jika Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan sudah selesai direnovasi, ada kemungkinan Atut bakal dipindahkan ke sana. Hal itu, lanjut dia, guna meminimalkan upaya Atut yang berusaha memerintahkan menekan saksi dan supaya lebih mudah memantau gerak-geriknya.