KPK: Penyidikan tak berhenti meski praperadilan Bathoegana digelar
Meski banyak tersangka kasus korupsi ajukan gugatan praperadilan, hal itu tidak berdampak pada proses penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) segera menggelar sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Terkait hal itu, PN Jaksel telah melayangkan surat panggilan kepada KPK untuk menghadiri sidang tersebut.
"Informasi yang masuk ke biro hukum KPK, ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 Maret 2015 nanti," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Selain praperadilan SDA, Biro Hukum KPK juga telah menerima surat panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Jaksel atas nama politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana.
"Panggilan mengikuti praperadilan atas nama SB (Sutan Bathoegana) kalau gak salah pekan ini," lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Priharsa, meski banyak tersangka kasus korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan, hal itu tidak berdampak pada proses penyidikan yang bersangkutan.
"Sebetulnya untuk praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK minggu lalu tetap melakukan pemanggilan saksi, SB juga telah dilakukan penyitaan," pungkasnya.